Img 20210812 Wa0142
Img 20210812 Wa0142
BURUtarunanews.com, Ibarat membuka Kotak Pandora di Kabupaten Buru yang selama ini tak tersentuh oleh penegakan hukum, kini kotak itu pelan-pelan mulai tersentuh. Saat kebusukan ini sudah mulai dibongkar dan diungkapkan satu persatu, masyarakat tak sabar menunggu kerja professional dan kejujuran penegakan hukum dalam membuka kotak pandora yang berisi keadilan yang terbungkam di daera penghasil minyak kayu putih. Dalam dunia politik, istilah Kotak Pandora sering digunakan untuk menunjukkan terbukanya aib/kebusukan yang telah disembunyikan secara rapi ke muka publik.

Setelah kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi terhadap anggota DPRD Buru Moh.Rustam Fadly Takuboya,SH mulai disidik di Polda Maluku, kini giliran istri sirih Bupati, Syaiun Hentihu dilapor balik oleh Rustam atas tuduhan membuat laporan palsu, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran ITE.
Berawal dari laporan di Polres Buru pada November 2020, yang dilakukan oleh Syaiun Hentihu terhadap Rustam dengan tuduhan pemalsuan dokumen kredit pada Bank Maluku dengan menggunakan data Surat Keputusan (SK) kepegawaian milik istri sirih Bupati Syaiun Hentihu.

Baca Juga :  Berenang di Waduk kalimati Berujung Maut
Img 20210812 Wa0141
Sejumlah saksi termasuk pihak Bank Maluku telah diminta keterangan. Dari pemerikasaan para saksi penyidik Polres Buru tidak menemukan bukti yang menguatkan laporan Syaiun Hentihu.

“Saya sudah dipanggil penyidik Polres Buru, dan dinyatakan tidak cukup bukti sehingga laporan ini akan diberhentikan. Polres akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3), insya Allah minggu depan saya terima suratnya”, tegas Rustam melalui jaringan telepon selularnya.
Rustam meyakini laporan balik yang ditujukan kepada istri sirih Ramli Ibrahim Umasugi yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Buru dapat direspon dengan cepat oleh Kepolisian Resort Buru atau Polda Maluku.
Lanjut Rustam, tuduhan pemalsuan dokumen data kredit pada Bank Maluku Namlea yang dituding menggunakan SK Kepegawaian milik Syaiun Hentihu hanya akal-akalan Bupati dan koleganya. Ini dilakukan untuk meredam sikap kritisnya yang pernah memberikan kesaksian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober 20220, tentang dugaan gratifikasi dan berbagai kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buru. Atas keterangannya sejumlah orang termasuk bebrapa kontraktor pengadaan barang dan jasa telah diperiksa namun hingga kini kasusnya masih jalan ditempat.
Ramli Ibrahim Umasugi dan istri sirih tersandung pada batu yang sama, Moh.Rustam Fadly Takuboya,SH wakil rakyat dari Fraksi Gerindra yang punya komitmen dalam menyuarakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Godaan untuk berdamai kerap diterima dari Rustam agar pihaknya bisa menghentikan semua proses hukum yang diadukan, termasuk upeti yang ditawarkan orang dekat Bupati.
“Saya tidak bergeming, harapan saya proses ini bisa menjadi efek jera bagi penguasa yang semena-mena yang ingin mengkriminalisasi saya. Semoga dengan profesionalisme kepolisian yang presisi, kasus ini cepat ditingkatkan sehingga bisa menjadi pelipur lara bagi masyarakat Buru”, lanjut Rustam.(T2/red)

Leave a Reply

Chat pengaduan?