

Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa.
Kami dari tim KKN BTV GRESIK 2 UM SBY yang melaksanakan KKN didesa Banyuurip Kec Ujungpangkah Kabupaten Gresik,
Dengan melaksanakan pembagian masker dari gang ke gang sudut desa ke desa sambil melakukan pengibaran bendera merah putih agar para masyarakat Semakin Semangat melaksanakan protokol kesehatan Dan Bersama kita lawan virus Covid19 denga 5M,
Semoga virus covid 19 ini segera berakhir kata Ketua Tim KKN Farikul.
Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, dan semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.
Untuk Pemasangan Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.
Selain untuk memperingati hari besar nasional,Fungsi bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.
Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang,Mari Kita Serentak Kibarkan Merah Putih Satu tiang penuh
Sumber:(uj)
Editor:(andik.p)
>