
Jombang, tarunanews.com – Apel Gabungan Personil Polres Jombang Dengan Instansi Terkait Dilanjutkan Patroli Mobiling Patuh Prokes PPKM level 3 dan 4 Covid-19. Dilakukan pada hari Rabu (28/7’2021) di sebelah barat Alun-alun Kabupaten Jombang.
AKP Mochammad Mukid SH mengatakan, melaksanakan Apel Gabungan Personil Polres Jombang Dengan Instansi Terkait Dilanjutkan Patroli Mobiling Patuh Prokes PPKM level 3 dan 4 Covid-19 berdasarkan Inmendagri No. 24 Tahun 2021 tgl 20 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 Jawa – Bali dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor : 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Jombang. Apel dipimpin AKP M. Mukid (Kasat Resnarkoba Polres Jombang) diikuti sekitar 40 orang, Katanya
“Apel Gabungan Polres Jombang ini menindak lanjuti Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, tanggal 20 Juli 2021”
Kasatresnarkoba Polres Jombang Ini Juga Menjelaskan, Dalam kegiatan dihadiri oleh, Ipda M. Supriyo, SH (Paurmin Bagren Polres Jombang), Siska PS (Kasi Dalops Dishub), Purwanto (Kasi Pamwal Satpol PP), Imam Budi (Kasi SDM Satpol PP), Gatot S (Kasi Ops Satpol PP) serta Gabungan anggota Satfung Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Dishub, Jelasnya
Masih Kata Mukid, Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personil dan arahan, kembali melaksanakan Apel gabungan dilanjutkan Operasi Yustisi Patuh Prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang, Bahwa Pemerintah telah memperpanjang perpanjang lagi PPKM Level 4 dan 3 mulai tanggal 26 Juli s.d 02 Agustus 2021 sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dan saat ini di Kabupaten Jombang penyebaran Covid-19 masih tinggi. Saat melaksanakan himbauan tetap sopan, simpatik dan selektif serta jangan arogan, jangan bertindak kasar terhadap masyarakat.
“Kegiatan yustisi ini untuk mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Jombang harus mematuhi protokol kesehatan, tentunya kita tetap patuh serta simpatik”
Lanjut Mukid, Azas pelaksanaan Ops Yustisi Patuh Prokes Covid-19 adalah keadilan, manfaat dan patuh hukum agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya dan memahami jika mereka telah melanggar hukum tidak patuh Prokes, lanjutnya
“Operasi Yustisi patuh prokes ini azasnya keadilan, bermanfaat dan patuh hukum, agar masyarakat merasakan dampaknya dan memahami jika mereka melanggar prokes”
Patroli mobiling melewati Alun alun Jombang, Jl. RAA. Soeroadingrat, Jl. KH. Wahid Hasyim, Jl. KH. Hasyim Asy’ari, Pasar Cukir Diwek Jombang dan berhenti sejenak untuk melaksanakan Himbauan Patuh Prokes Covid-19 terhadap pedagang serta pengunjung pasar, Pungkasnya.(WAG)
>