

Menurut pengakuan 2 orang dilokasi penambangan galian C tersebut (yang tidak mau mennyebutkan namanya) memaparkan bahwa galian c itu milik Budi dari perusahaan Raja Bumi.

Saat pantauan dilapangan terdapat 2 alat berat sedang beroperasi menggali galian c dan mengisikan kedalam bak truk pengangkut yang sudah 40 kali mengambil galian c dari penambangan tersebut.
Kedua orang yang berjaga dan berikan surat jalan kepada supir truk pengangkut tersebut menjelaskan tidak tahu menahu perihal ijin tambang galian c ditempat itu, bahkan salah seorang berniat memberikan uang kepada awak media sebagai uang bensin.
Dilokasi penambangan galian c itu tidak terdapat plang papan nama penggalian tambang tersebut dilakukan oleh PT atau CV apa? Yang mana hal tersebut sudah melanggar UU Informasi Publik.
Diatas lokasi penambangan juga terdapat bangunan rumah kayu.
Dilokasi penambangan galian c juga terdapat beberapa pekerja penambang dan supir truk yang menunggu antrian pengisian truknya.
Dari pihak Desa Sukobendu belum bisa dikonfirmasi karena Kepala Desa Sukobendu tidak berada ditempat.(Tim) bersambung.
>