Img 20210608 Wa0122
Img 20210608 Wa0122
MOJOKERTOtarunanews, TambangTambang C milik H.Amin di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jawa Timur diduga ilegal.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya papan nama atau papan informasi serta tidak adanya petugas restribusi dari Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda) Kabupaten Mojokerto.

Img 20210608 Wa0123
Seperti yang disampaikan Tawi, Ketua Umum Raksi (Perkumpulan Rakyat Kontrol Sosial) Mojokerto, saat memberikan keterangan pers ke beberapa awak media di lokasi Galian C di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo, Selasa (8/6/2021).

“Saya pastikan Galian C, milik H. Amin yang sebelah selatan itu ilegal,” tegas Tawi.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Raksi, saya berharap Polres maupun Polda segera mengambil tindakan yakni menutup kegiatan Galian C ilegal yang ada di Dusun Grogol.

Baca Juga :  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Gagalkan transaksi Narkoba

“Kalau tidak ada tindakan, kita akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Raksi,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Gimin mengatakan, kalau Galian C di Dusun Grogol milik H. Amin yang sebelah Utara memang legal. “Kalau yang sebelah selatan, saya kurang tau dan kemungkinan terindikasi ilegal serta sulit di ingatkan,” jelasnya, saat dikonfirmasi Tim Media, Selasa (8/6/2021) melalui telepon selulernya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari H.Amin pengusaha Galian C. (tim)

Leave a Reply

Chat pengaduan?