

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya papan nama atau papan informasi serta tidak adanya petugas restribusi dari Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda) Kabupaten Mojokerto.

“Saya pastikan Galian C, milik H. Amin yang sebelah selatan itu ilegal,” tegas Tawi.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Raksi, saya berharap Polres maupun Polda segera mengambil tindakan yakni menutup kegiatan Galian C ilegal yang ada di Dusun Grogol.
“Kalau tidak ada tindakan, kita akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Raksi,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Gimin mengatakan, kalau Galian C di Dusun Grogol milik H. Amin yang sebelah Utara memang legal. “Kalau yang sebelah selatan, saya kurang tau dan kemungkinan terindikasi ilegal serta sulit di ingatkan,” jelasnya, saat dikonfirmasi Tim Media, Selasa (8/6/2021) melalui telepon selulernya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari H.Amin pengusaha Galian C. (tim)
>