Lamongan- tarunanews.com,Tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan masih menjadi lahan subur bagi pengedar pil koplo atau pil dobel L. Terbukti dua pengedar berhasil ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Lamongan.

Kedua tersangka adalah Ahmad Yanto ,50, warga Desa Kranji Paciran Kabupaten Lamongan dan Heri Darwanto , 41, asal Desa / Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro tertangkap tangan saat melakukan transaksi di sekitar TKP.

“Dua tersangka ini diamankan tanpa ada perlawanan dan tidak berkutik saat digeledah dan ditemukan barang bukti,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan Ahmad Khusen, Kamis (26/09) siang.

Dari kedua tersangka polisi turut menyita barang bukti sebanyak 651 butir obat keras daftar G jenis pil koplo dan uang tunai Rp. 60 ribu serta dua unit ponsel warna hitam yang digunakan transaksi

Khusen menegaskan, Sat Reskoba terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengungkap dari mana pasokan barang haram itu. Serta akan mempersempit langkah para pengedar barang haram di Lamongan.

Baca Juga :  DANREM 181/PVT HADIRI RAPAT EVALUASI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN DI PEMDA KOTA SORONG

(ags)

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?