Kediri-tarunanews.com,Satreskrim Polsek Gurah,Polres Kediri berhasil menangkap blantik(makelar hewan ternak)bernama Tohari(45) warga Dusun Banjarjo Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri,yang mencuri 3 ekor sapi milik tetangganya,Jumat(20/09/19)sekira pukul 11.00WIB.
Pelaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit hutang sebesar Rp.100 juta

Korban Suparman dan Mujayanah keduanya warga Dusun Banjarjo Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kedua warga tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gurah,Kamis(19/09/19) karena kehilangan harta benda berupa sapi.

Modus yang dipakai pelaku,pertama menuju kandang sapi milik Mujayanah tanpa meminta ijin.Setelah berhasil masuk kandang sapi milik Mujayanah,pelaku melepas tali yang diikatkan ke sapi korban,dan memindahkan 2(dua) ekor sapi korban kekandang sapi milik pelaku.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sekaligus Bupati Terpilih Orang Pertama Penerima Vaksin Sinovac Covid-19 Di Pemkab Nisbar.

Setelah berhasil menggasak 2(dua) ekor sapi milik korban Mujayanah,pelaku pindah menuju kandang sapi milik Suparman secara diam diam.
Setelah berhasil masuk kekandang sapi milik Suparman,pelaku melepas tali yang diikatkan ke sapi korban dan memindahkan sapi milik korban ke kandang pelaku.Pelaku beraksi sekira pukul saat petang hari sekira pukul 18.30 WIB.

Setelah berhasil menggasak 3(tiga) ekor sapi milik tetangganya,pelaku mengangkut sapi hasil curiannya dengan menggunakan mobil pickup nopol AG 9811 GD yang di sopiri Kasmanudin untuk dititipkan ke teman pelaku bernama Jainuri

Kapolres Kediri AKBP.Roni Saiful Faton S.I.K membenarkan adanya penangkapan tersebut,saat press reales,Selasa(24/09/19)
Pelaku terpaksa mencuri sapi untuk membayar hutang sebesar Rp.100 juta.”terangnya.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri: Fa-inna Ma’al ‘Usri Yusran ( Di Balik Musibah Pasti Ada Hikmah, Di Balik Kesulitan Pasti Ada Kemudahan)

Dari penangkapan pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) ekor sapi jantan warna kuning kecoklatan serta 1 (satu) unit mobil pickup merk Mitshubishi warna hitam nopol AG 9811 GD.
Untuk pelaku kita jerat pasal 363 Kuhp ayat(1) tentang pencurian dengan pemberatan hewan ternak,dengan ancaman hukuman maksimal 7(tujuh) tahun penjara.”imbuhnya.

Ditempat yang sama,Kapolres Kediri AKBP.Roni Saiful Faton S.I.K juga mengundang pemilik 3(tiga)ekor sapi tersebut ke Mapolres Kediri.Secara simbolis Kapolres menyerahkan kembali 3(tiga) ekor sapi milik korban yang telah dicuri pelaku.

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?