
Pemasangan Spanduk Larangan Penambangan Galian C di Dusun Grogol Terkesan Tebang Pilih

MOJOKERTO – tarunanews.com , Terpampangnya spanduk Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa ijin (ilegal) yang di pasang oleh pihak hukum Polres Mojokerto, di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, telah banyak menuai kritikan dari masyarakat, dan Aktivis Peduli Lingkungan juga LSM. pasalnya, spanduk yang dipasang dituding ada diskriminasi atu tebang pilih.
Arip menuturkan kepada wartawan, adanya spanduk laranggan Melakukan Kegiatan Aktivitas penambngan tanpa ijin (ilegal) yang ada di Desanya itu terlihat tebang pilih.
“Spanduk seperti itu yang saya tau hanya di Dusun Grogol, harusnya kan semuanya tambang ilegal di pasang spanduk seperti itu, dan ini terkesan diskriminisasi,” keluh warga asal Desa Kepuhpandak Tersebut saat ngopi bareng dengan wartawan, Kamis (18/3/2021).
Hal senada juga di sampaikan oleh Aktivis peduli lingkungan, Sumartik, “Soal spanduk himbuan ya harus tidak tebang pilih, yang ada galian di Dusun Grogol lebih bahaya di Wilayah Gondang,” kata Perempuan asal Dusun Nggero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, lewat invoic yang dikrim kepada media ini. Kamis (18/3/2021).
Lebih lanjut, Kenapa saya katakan demikian, wilayah Gondang bukan daerah tambang, tapi banyak juga yang melakukan tambang diduga juga ilegal, “Wilayah Gondang itu daerah penyangga, bila terjadi longsor semua daerah di bawahnya akan terkena dampaknya,” jelas Aktivis peduli lingkungan tersebut.
Terpisah, Wati Ketua Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, mengaprisiasi Polres Mojokerto memasang Spanduk larangan tersebut, dirìnya berharap tidak ada kepentingan.
“Bagus sekali dengan adanya himbauan peraturan seperti ini dan tentunya tdk hanya d buat formalitas saja,” tulis ketua di Whattsap (WA) ditujukan kepada media ini, Kamis (18/3/2021).
Masih Ketua, tapi yang menjadi pertanyaan kenapa baner (spanduk) himbauan ini hanya di pasang di Dusun Grogol kutorejo saja.
“Padahal banyak sekali kasus tambang galian C khususnya di Desa Jatidukuh, Desa kalikatir kecamatan Gondang, seharusnya semua titik aktifitas galian c ilegal harus di pasang seperti ini, biar tau mana yang benar-benar di langgar, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan. jadi himbauan tidak terkesan formalitas saja,” pungkas tulis Ketua berhijab tersebut.
Sementara itu, Sumidi Sekretaris Perkumpulan Media Independen Online ( MIO ) Indonesia Pengurus Wilayah Jawa Timur juga angkat bicara, persoalan galian C di Kabupaten Mojokerto adalah masalah yang klasik dan selalu menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat. Buka tutup galian C itu hal biasa. Tahun kemarin juga pernah dilakukan sidak.oleh DPRD Kabupaten Mojokerto dan ditindak lanjuti rapat koordinasi oleh APH Kabupaten Mojokerto dengan menghadirkan anggota DPR RI disebuah resto di Mojokerto, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Dengan adanya kejadian sekarang ini dirinya juga menyayangkan dipasangnya spanduk Himbauan larangan yang hanya dipampang di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak itu.
Menurut pengamatan Sumidi, ada banyak galian atau tambang yang disinyalir kuat belum mengantongi ijin resmi alias ilegal yang masih beroprasi di wilayah Ngoro. Kutorejo dan Dlanggu.
“Kita tidak menyebut titik lokasi, ini informasi yang masuk ke saya, ada beberapa Galian C juga diduga ilegal, dan tidak ada spanduk seperti itu,” tegas Sumidi saat ditemui di Kantor LBH-PK kamis (18/3/2021).
Sumidi yang juga Wakil Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) Kabupaten Mojokerto meminta, supaya pihak Polres Mojokerto secepatnya bertindak untuk menutup galian ilegal yang masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto, supaya tidak menimbulkan kecemburuan, kalau memang diperbolehkan ya semuanya diperbolehkan karena semua berdampak pada perekonomian masyarakat“ baik yang ditutup maupun yang buka. harapnya. (ben/tim)
>