Jombang, tarunanews.com – Kapolres Jombang AKBP agung Setyo Nugroho pimpin konfrensi pers dihalaman Mapolres Jombang, terkait ungkap kasus jajaran Satreskrim kurun waktu bulan januari 2021 pada Kamis (28/01/2021).

AKBP agung Setyo Nugroho Kepada awak media mengatakan, anggotanya dibulan januari dapat mengungkap berbagai kasus diantara lain, sajam (senjata tajam) satu kasus, ilegal logging satu kasus, tindak pidana penipuan atau penggelapan dua kasus, penganiayaan berat lima kasus, judi empat kasus, pencurian delapan kasus, melarikan wanita dibawah umur dua kasus, persetubuhan anak dibawah umur satu kasus, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang satu kasus, katanya.

” Kurun bulan januari ini kita ungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Jombang yaitu penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, persetubuhan dibawah umur, melarikan wanita dibawah umur, pencurian, judi, penganiayaan berat, tindak pidana penipuan atau penggelapan, ilegal logging dan sajam ”

Baca Juga :  DPRD Jombang Jelajah Desa Bagikan Beras

Masih kata Kapolres, Dari semua kasus tersebut dapat mengamankan 33 tersangka dan barang bukti yang turut diamankan, kendaraan bermotor, uang, handphone, pakaian dan kayu glondongan, imbuhnya

” Kita amankan 33 tersangka, satu tersangka perempuan dan 32 tersangka laki laki, dengan barang bukti sepeda motor, uang, kayu, handphone, pakaian, serta kayu glondongan ”

Dari rincian kasus tersebut yang paling menonjol adalah kasus penganiayaan dengan hilangnya nyawa seseorang dengan tiga tersangka, dan terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya (WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?