LAMONGANtarunanews.com
Diduga arogan terhadap sejumlah wartawan, saat konfirmasi program PTSL, beberapa minggu lalu. berujung pelaporan ke Mapolres Lamongan oleh sejumlah media beserta Lsm yang tergabung dalam Forum media lsm Lamongan.

Sejumlah perwakilan dari beberapa media dan lsm yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan oknum Kepala desa bedingin Kecamatan Sugio Kbupaten Lamongan Jawa Timur, Laporan diterima langsung oleh Kasatreskrim AKP Davit Manurung, 22/1/21.

Pelaporan Oknum Kades Bedingin itu bermula saat wartawan jurnal express bersama LSM Penjara, pada 4/1/21 mendatangi Kades untuk konfirmasi terkait program PTSL yang saat ini diterima desa tersebut.

Tak mau dikonfirmasi wartawan oknum kades yang mengaku purnawirawan tersebut mengusir wartawan dan mengatakan dengan lantang ” Saya tidak mau terima media dan lsm apapun, sudah tak kembalikan semuanya, saya sudah tidak punya apa apa” dikutip dari Laporan Forum Media dan Lsm Lamongan.

Baca Juga :  Momen H. Buat Santoso KSP Sentosa Makmur Langsung Bagikan Uang Untuk Ratusan Pengungsi Terdampak Erupsi Semeru

Beberapa wartawan bingung dan kaget mendapat perlakuan oknum kades tersebut, sehingga dengan sikap arogansinya itu kades saat ini di laporkan ke Mapolres Lamongan.

Kasatreskrim Polres Lamonagan AKP Davit Manurung mengatakan semua laporan akan di tampung dan bersabar untuk menunggu.

“Semua laporan akan di tampung dan bersabar untuk menunggu.”Ujarnya.

Perlu diketahui bahwa tugas wartawan di lindungi Undang undang Pers No.40 Th 1999.

Dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa Pers Nasional berhak mencari, mengolah, memperoleh serta menyebarluaskan informasi.

Sedangkan dalam pasal 18 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis akan diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
Reporter
Masori

Baca Juga :  Pengerjaan Proyek Rabat Beton Jalan Desa Karangwinongan Mojoagung Jombang Sesuai Bestek.

Leave a Reply

Chat pengaduan?