
Foto : Barang Bukti
JOMBANG | tarunanews.com – Jombang, tarunanews.com – Suparno (38) Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dicoklok polisi, lantaran diduga terlibat narkoba.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, bahwa pelaku diamankan di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Sabtu (9/1/2021) pagi.
Pria asal Desa Bulurejo yang sehari-hati berprofesi sebagai pengepul rosokan ini diamankan bersama Agung Setiawan alias Gendon (33) Warga Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Menurut Mukid, penangkapan kedua pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.
“Keduanya sudah buron, kini berhasil ditangkap berikut barang buktinya” jelas Mukid.
Dari penangkapan itu, lanjut Mukid, berhasil diamankan barang bukti 1 pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu 1,66 gr, korek api, bong dan 2 unit HP berikut simcardnya.
“Kedua pelaku terancam pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan kini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut” tutupnya. (REDAKSI)
>