Madiun-tarunanews.com,Kabupaten Madiun juga memberlakukan jam malam pada pergantian tahun 2020-2021

 

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan yang beresiko terjadi penularan Covid-19.

“Saat pergantian tahun baru 2021, akan ada pembatasan waktu atau pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Madiun. Masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau fasilitas umum,” Kamis (31/12/2020) malam.

Personel Polres Madiun telah memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima, pemilik cafe, angkringan dan pemilik toserba yang berada di wilayah Kabupaten Madiun, terkait pemberlakuan jam malam.

“personel Polres Madiun sudah memberikan himbauan kepada pedagan kaki lima, pemilik cafe, angkringan, pemilik toserba dan masyarakat tentang pemberlakuan jam malam ini,”

Baca Juga :  Ketua BPD Desa Momunu Keluhkan Pekerjaan Pembangunan areal Pabrik Sawit PT.Palma Lestari Jaya Tidak Sesuai Tahapan

pemberlakuan jam malam ini dilakukan sesuai Maklumat Kapolri yang meminta agar tidak ada kerumunan atau perayaan di malam pergantian tahun 2021.

Selain itu, juga Surat Edaran Bupati Madiun agar masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah.

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri agar masyarakat melaksanakan perayaan tahun baru dirumah saja. Gabungan TNI, Polri dan instansi terkait akan melakukan patroli skala besar yang akan membubarkan ketika ditemukan kerumunan dan trek-trekan di jalanan dengan mengedepankan upaya preventif,”

mengimbau kepada masyarakat pada perayaan tahun baru malam ini untuk menggunakan waktu di rumah bersama dengan keluarga, tidak menyalakan kembang api atau petasan dan meniup terompet.

“Kami menghimbau agar masyarakat Madiun, tetap menjaga dan mematuhi prokes (protokol kesehatan), karena penyebaran COVID-19 belum berhenti.

Baca Juga :  Bupati Mundjidah Wahab Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2022

Untuk itu di akhir tahun 2020 ini, agar merayakan pergantian tahun dirumah saja dengan tidak menyalakan kembang api atau petasan, tidak meniup terompet dan tidak konvoi yang dapat menyebabkan kerumunan.

Res. Madiun

Edtr

Andre.

Red .//

Leave a Reply

Chat pengaduan?