Kediri-tarunanews,Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi seorang guru honorer Budi Hartanto (28) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (5/9/2019).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan dua orang terdakwa Azis Prakoso (25) dan Aris Sugianto (32), Kamis (5/9/2019).

Pada kesempatan itu, 3 orang saksi yang pertama kali menemukan mayat korban di dalam tas koper di bawah Jembatan Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dihadirkan di pengadilan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho,SH dengan anggota Mellina Nawang Wulan,SH dan Guntur Pambudi.

Adapun 3 orang saksi yang dihadirkan masing-masing, Imam, Agus dan Mujianto, semuanya warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Hanya Berbekal Gunting, Pelaku Curanmor di Surabaya ini Nekat Gasak Motor Korban, Hasil Curian dijual Melalui Facebook.

Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Taufiq Dwi Kusuma dan Rekan serta jaksa penuntut umum (JPU) M Iskandar,SH.

Dalam kesaksiannya Imam mengaku yang pertama kali menemukan mayat korban di dalam tas koper yang tergeletak dekat sungai.

Kondisi koper sendiri bagian pojoknya sobek dan menyembulkan jari kaki korban.

Penemuan itu selanjutnya diberitahukan kepada Agus yang saat itu berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat.

Kedua saksi sempat melihat dari dekat sekitar 2 meter dari posisi koper tergeletak.

Kedua saksi juga memastikan kaki yang menyembul dari bagian koper yang sobek merupakan bagian dari kaki manusia.

“Saya sempat penasaran korbannya laki atau perempuan,” ungkapnya.
Saat petugas kepolisian datang, barulah diketahui kalau tubuh yang di dalam koper adalah tubuh pria, tapi tidak ada kepalanya.

Kondisi korban di dalam koper telanjang,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Gelar Rikkes Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pilkada 2024

Sementara Agus mengaku mengetahui ada mayat di dalam koper setelah diberitahu rekannya.

“Saat kami mendekat kami lihat jari-jari kakinya keluar dari bagian koper yang sobek. Selanjutnya kejadian itu kami laporkan kepada perangkat desa,” jelasnya.

Adapun saksi Mujianto merupakan Kasi Pemerintahan Desa Karanggondang.

Dia mengaku tahu mayat dalam koper setelah diberitahu oleh saksi Imam dan Agus.

“Saya sempat memfoto kondisi koper yang terlihat ujung jari kaki. Selanjutnya dengan bukti foto itu saya melapor ke Polsek Udanawu,” jelasnya.

Mujianto juga sempat berpesan kepada saksi Imam dan Agus yang berada di TKP supaya tidak menyentuh koper.

“Setelah melapor ke polsek saya tidak mengikuti lagi karena ada pekerjaan di kantor desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Angka Kesembuhan Covid-19 di Surabaya Tinggi, Tembus 3.219 Orang

Kedua terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto tidak memberikan tanggapan atas keterangan ketiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan.

red

edtr: adr

Leave a Reply

Chat pengaduan?