
Jombang, tarunanews.com – Polisi Resort Jombang Jawa Timur lakukan pres release ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, dalam ungkap bulan oktober ini berhasil membekuk 12 tersangka, Dari 12 tersangka tersebut 9 tersangka pengedar serta 3 tersangka sebagai pengguna, pres release dilaksanakan dihalaman polres Jombang pada Selasa (02/11/2020).
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K didampingi Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid SH, Kabag Humas Polres Jombang AKP Hariyono kepada awak media mengatakan, Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu sabu seberat 16,39 gram, alat hisab 3 buah, pipet kaca 5 buah, korek api 3 buah, Hp 12 buah, timbangan 2 unit, serta uang tunai Rp 4 800.000.
” BB berhasil diamankan sabu sabu 16,39 gram, alat hisab 3 buah, pipet kaca 5 buah, korek api 3 buah, Hp 12 unit, timbangan 2 unit serta uang tunai Rp 4 800.000 ” ujarnya
Empat diantaranya residivis yang keluar lapas 2B Jombang sekitar 6 bulan yang lalu, tersangka juga mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan surabaya.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Mochammad Saifudin alias Kenter Alamat Ds Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Moch Abdul Nasir Alamat Ds Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Muhammad Wahyu Setiawan Alias Wawan Alias Wak Min Alamat Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, serta Mustika Panji Mulyo Pandulu Alias Panjul Alamat Ds Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Sedangkan Untuk ungkap kasus polsek jajaran satu tersangka sebagai pengguna okerbaya dengan barang bukti 0,10 gram, korek api 1 buah, dan pipet 1 buah.
Masih Kata Kapolres Jombang, Dari tersangka tersebut diantaranya Moch Farid Alias Cuplis Alamat Ngudirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Yang keluar dari lapas 1 tahun lalu dengan kasus 363 (ranmor) diwilayah hukum Polres Jombang, Sedangkan Miq’rod Tri Fadha alias Torim Sesuai Ktp Warga Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Juga seorang residivis keluar dari lapas 1 tahun yang laludengan kasus yang sama narkoba.
” Moch farid Alias Cuplis yang keluar lapas 1 tahun yang lalu dengan kasus 363(ranmor), diwilayah hukum Polres Jombang, Sedangkan Miq’rod Tri Fadha Alias Torim Warga Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Juga seorang residivis yang keluar dari lapas 1 tqhun yang lalu dengan kasus yang sama narkoba “pungkasnya (WAG)