Jombang, tarunanews.com – Penjaringan perangkat desa, di Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang telah sesuai mekanisme dan dilakukan secara transparan, semua tahapan dan ketentuan telah dilakukan oleh tim panitia penjaringan.

Kades Sukoyo saat ditemui diruangannya menegaskan, bahwa proses penjaringan pengisian perangkat desa yang dilakukan selama ini oleh panitia, telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Sukoyo, apabila ada isu atau yang mengatakan bahwa ada indikasi kecurangan, hal itu tidak benar.

“Tim panitia penjaringan perangkat desa dilakukan sesuai dengan mekanisme dan semuanya transparan ” ujarnya, kepada media. Jum’at pagi (9/10/2020).

Masih kata Sukoyo, bahwa proses penjaringan perangkat desa dilakukan di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, dalam pelaksanaannya sendiri dengan metode CAT (Computer Assisted Test), proses penjaringan perangkat desa ini dilakukan semata-mata hanya untuk kelancaran dalam menyelenggarakan roda pemerintah desa.

” proses penjaringan dilakukan di Untag Surabaya, dan caranya memakai CAT (Computer Assisted Test), proses penjaringan perangkat desa ini dilakukan semata-mata hanya untuk kelancaran kegiatan dan penyelenggaraan roda pemerintahan desa “, terangnya

Baca Juga :  SEKDPROV JATIM.: PSBB TIDAK DILANJUT, MASYARAKAT TETAP HARUS DISIPLIN DAN PATUH

Secara terpisah Kuspan peserta penjaringan perangkat desa, juga menampik adanya isu “titipan” selama dirinya mengikuti dan menjalani penjaringan perangkat desa. Kuspan mengaku, bahwa dirinya juga tidak pernah ada yang memintai uang terkait pengisian jabatan perangkat desa ini.

“Saya sebagai peserta penjaringan perangkat desa dengan tegas membantah adanya tudingan uang titipan  yang selama ini berkembang, hal itu tidak benar ” pungkasnya. (TEAM)

Leave a Reply

Chat pengaduan?