
Gresik|tarunanews.com-(1/10/2020)Adipura Bangun Praja merupakan harapan bagi seluruh Pemerintahan Kab/Kota,karena ada kebanggaan tersendiri saat Pemerintah Daerah memperolehnya.
Dengan mendapatkan Bintang Adipura maka penilaian berbagai hal termasuk kebersihan lingkungan dan keindahan daerahnya sudah memenuhi syarat menjadi yang terbaik.
Dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan peran serta masyarakat untuk saling menjaga, memelihara kebersihan lingkungan dan keindahan daerahnya
Pemerintah kabupaten Gresik sudah hampir 5(lima) kali telah memperoleh Adipura Bangun praja dari Pemerintah Pusat,langkah langkah kebijakan untuk tetap mempertahankan dan memperoleh Bintang Adipura Bangun Praja tetap dilakukan.
Akan tetapi ada pemandangan aneh disekitar Jalan Raya Driyorejo – Lakarsantri,wilayah Gresik selatan ,yang berdekatan sekitar 50 meter dengan Kantor Balai Desa Radegansari,Kecamatan Driyorejo,Kabupaten Gresik,ada tumpukan sampah berserakan dipinggir jalan raya.
Diduga ada warga tidak diketahui datangnya,dan belum pernah ketangkap tangan membuang sampah sembarangan dipinggir jalan,kesan bahwa mereka yang membuang sampah sembarangan sudah tidak peduli dengan lingkungan,kesehatan dan keindahan kota,yang penting hajatnya dalam membuang sampah rumah tangga bisa terpenuhi.
Padahal sesuai perubahan atas perda no 9 tahun 2010, Perda no 5 tahun 2017 kab Gresik, tentang pengelolaan sampah dan dalam bab ketentuan pidana juga mengatur denda administratif Rp 500.000 dan kurungan 3(tiga)bulan.
Diduga ketidak tegasan dalam melakukan penertiban terkait buang sampah sembarangan.
Sehingga ada sebagian warga dengan gagah beraninya melakukan pembuangan sampah sembarangan,apalagi pembuangannya dilakukan dipinggir jalan raya yang dilalui masyarakat luar daerah.
Dari sumber data portal sampah dinas PU cipta karya propinsi Jatim ,rekapitulasi data persampahan propinsi,kabupaten Gresik kapasitas TPA 420.000 (m3/tahun),luas total TPA 6 (HA),luas sel landfill 4(HA),sampah masuk dalam TPA 481.999 (m3/tahun).(koesTrj)
>