
Warga tidak memakai masker, diberi hukuman push up
Jombang, tarunanews.com – Ops Yustisi kembali digelar, di Depan Pospol Pasarlegi Citra Niaga Jl A Yani, Selasa (22/9/2020) sore.
Ops yang dilakukan ini, dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid 19 dan Perbup No 57 Tahun 2020 yang diikuti ± 30 orang Personil Gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH., selaku Pawas Ops Yustisi menjelaskan, gat diawali sekira jam 15.00 Wib dengan Apel di Depan Kantor Bag Sumda Polres Jombang.
“Ops Yustisi ini dengan sasaran masyarakat pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker” ujarnya..
Ditambahkan oleh Mukid, tgas ini dilakukan tetap dengan asas humanis kepada masyarakat. “Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi dengan Dasar Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Prop Jatim No 2Tahun 2020 dan Perbup No 57 Tahun 2020 dan tgas dari Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dalam penindakan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker” imbuhnya.
Adapun hasil dalam giat Ops Yustisi tersebut kata Mukid, warga yang melanggar Ops Yustisi sebanyak 16 orang, yang tidak menggunakan masker.
“Diberikan sanksi hukuman fisik berupa Push Up di tempat dan didata identitas untuk diberikan Surat peringatan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang” tandasnya.
>