Dok. Rumah Ibu Temah (by red)

Dok. Rumah Ibu Temah (by red)fotto red. (Rumah Ibu “T”)

Mojokerto_tarunanews.com (Rabu, 16 september 2020)

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dalam hal ini,berupaya untuk menjalankan program yang mengacu pada upaya pengentasan kemiskinan. Beberapa hal dilakukan yang salah satu diantaranya adalah Program Verivikasi dan Valaidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipercayakan sepenuhnya di bawah tanggung jawab Dinas Sosial Kab.Mojokerto. Salah satu tujuan dari program ini merupakan penjaringan untuk melakukan pengusulan bagi warga masyarakat yang memang dikategorikan berada dalam kondisi kurang mampu dan bahkan tidak mampu (sesuai sistem aplikasi SIKSNG) yang belum ada di dalam data DTKS. Selain hal itu, program ini juga bertujuan untuk melakukan verivikasi dan validasi rumah tangga yang memang sudah terdapat di DTKS.

Masih banyak ditemukan di lapangan, bahwasannya keluarga atau rumah tangga yang dirasa tidak seharusnya mendapatkan bantuan program pemerintah yang bersumber dari kementrian sosial, malah mendapatkan. Namun kebalikannya dari itu, warga atau rumah tangga yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak mendapatkannya. Setelah dilakukan pendalaman permasalahan di lapangan, hal ini terjadi karena beberapa hal yang menyebabkan terjadinya inclusion dan exklusion eror. Salah satu diantaranya juga administrasi pribadi (KK atau KTP) yang memang belum bisa padan Catatan Sipil (Capil).

Berawal dari permasalahan ini, mulai bulan agustus 2020 pemerintah kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial melakukan tahapan demi tahapan dalam rangka verivikasi dan validasi data terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir adanya inclusion dan eksclusion eror. Dalam metode akurasi data ini, dinas sosial melalui Camat dan Kepala desa Se-Kabupaten mojokerto menurunkan team pencacah lapangan sejumlah 2 (dua) orang pada masing-masing desa yang sudah dibekali materi (Bimtek Di Hotel PCP Trawas Mojokerto) untuk kemudian bisa melaksanakan tugas dan fungsinya di lapangan. Adapun hasil dsri verivikasi ini akan disampaikan kepada kepala desa untuk diperiksa dan kemudian diserahkan ke tingkat Kecamatan untuk dilakukan entry data (dalam hal ini dilakukan oleh pendamping PKH). Dari hasil ini nanti juga akan ditindaklanjuti ke Tingkatan pemerintah daerah untuk selanjutnya diserahkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Jelang Rapat Pleno di KPU Sulteng, Polda Sulteng Setting Pengamanan

Tahapan dari program  verivikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini tidaklah mudah. Disampaikan juga oleh Camat Trowulan Try Raharjo Murdianto S.STP.M.AP bahwa butuh kerja keras dan kejelian dalam melakukan verivikasi dan validasi data terpadu kali ini. Sinergitas dan solidaritas sangatlah dibutuhkan dalam  mencapai hasil yang maksimal. “Harus betul-betul diperhatikan komponen atau variabel yang menjadi faktor penentu akan sistem kesejahteraan sosial. Dan juga harus benar-benar bisa memastikan akan kejujuran dari responden saat didatangi.” Dalam kesempatan yang berbeda, Camat Trowulan Try Raharjo Murdianto S.STP.M.AP juga menyampaikan kepada seluruh petugas di lapangan agar bisa bekerja sama dengan Kepala Dusun, Ketua  RT ataupun RW masing-masing. Hal ini ditekankan karena bisa meminimalisir adanya keterangan palsu (manipulasi data) yang disampaikan oleh responden.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Letakan Batu Pertama Pembangunan Trotoar Jalan Ibu Kota Kabupaten Nias Barat

Meski harus bekerja keras dalam pelaksanaan program ini, pemerintah Kabupaten Mojokerto Berharap agar hasil yang diperoleh pada periode tahun 2021 akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Dalam artian data penerima bantuan apapun bisa sesuai dengan kondisi perekonomian atau status sosial di lapangan, sehingga bisa tercapai harapan pemerintah dalam memberikan bantuan yang tepat sasaran. (Joe)

Leave a Reply

Chat pengaduan?