Taruna.news rabu 15 agustus 2019

Pagi ini kejaksaan negeri mojokerto memberikan nuansa berbeda terkait pelayanan masyarakat khususnya yang terkena tilang atau pelanggaran lalu lintas. Dalam ulasannya, Ka Jari Rudy Purwanto SH. MH menjelaskan bahwa mulai hari ini penyelesaian Tilang tidak harus datang di Kantor Kejaksaan Negeri. Masyarakat bisa melakukan pembayaran denda Tilang di cabang2 kantor pos terdekat di wilayah masing2. Kajari juga mengungkapkan bahwasannya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan konsultasi hukum gratis di Kejari. Kajari berharap agar pelayanan maksimal yang dilakukan bisa memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat yang memang benar2 ada kaitannya dalam hal ini.

Pada kesempatan yang sama, salah satu petugas dari kantor pos cabang kota mojokerto juga menyampaikan kepada redaksi Taruna News terkait bentuk pelayanan yang diberikan terkait hal ini. Novi yang merupakam salah satu petugas pos bagian pemasaran cab. Kota mojokerto mengatakan, pembayaran melalui kantor pos di wilayah kab. Mojokerto memang baru dilaksanakan perdana atau per hari ini sejak dilakukannya sosialisasi mulai 2 bulan yang lalu. Adapun menurut penjelasannya, terkait BB yang bisa diselesaikan oleh pihak kantor pos sementara ini yang berupa SIM dan STNK. Sedangkan jadwal pengirimannya masih kata Novi, akan sampai ke alamat yang diminta (masyarakat yang kena tilang) di keesokan harinya. Novi menjelaskan kalau pengiriman ini bekerjasama dengan jasa pengiriman expres.

Selain bentuk pelayanan penyelesaian tilang, pada pagi ini juga ada beberapa petugas dari BPJS kesehatan dan Juga Team kesehatan dari Rumah Sakit Islam Sakinah. Di sela2 waktu antrian, masyarakat bisa melakukan cek darah, kadar gula dll secara gratis. Adapaun dari BPJS kesehatan sendiri dalam kesempatan kali ini sengaja dihadirkan untuk melakukan sosialisai dan penjaringan peserta yang belum menjadi peserta JKN KIS serta sekaligus memberikan kemudahan pembayaran bagi peserta JKN KIS yang kebetulan belum membayar atau memang masih punya tunggakan. Harapan dari dilakukannya tertib melakukan pembayaran tiap bulan, agar peserta JKN KIS bisa menikmati fasilitas dan juga pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Baca Juga :  Sumrambah Sukseskan Hari Kesehatan Gigi Nasional yang Digelar PDGI

Sosialisasi dan penjaringan kali ini menurut Sri suhartatik Petugas pemeriksa dan kepatuhan dari BPJS Kesehatan dilakukan sebagai bentuk penjelasan terhadap masyarakat terkait PP 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi peserta dan pemberi kerja. Dimana dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ketika diberlakukannya PP 86 tahun 2013, masyarakat diwajibkan mempunyai JKN KIS sebagai salah satu syarat administrasi kepengurusan SIM, STNK, KTP, KK dll. Jo/res (red)

Leave a Reply

Chat pengaduan?