Banten,tarunanews.com- (10/09). Setelah Pemerintah Kota Serang, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimulai tanggal 10 September sampai dengan 24 September 2020, guna mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh anggota Kodim 0602/Serang bersama aparat kepolisian dan instansi terkait. Melaksanakan kegiatan sosialisasi PSBB dan pembagian Masker di tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah Kota Serang.

Hal ini, disampaikan oleh Dandim 0602/Serang Kolonel Inf Soehardono, yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penangangan Covid-19, saat diwawancarai melalui Telepon, Kamis (10/09/2020).

Dijelaskan oleh Dandim, bahwa seluruh anggota Kodim 0602/Serang sudah bergerak cepat, untuk melaksakan sosialisasi PSBB. Sekaligus dilaksanakan juga pembagian Masker kepada masyarakat, juga himbauan agar mematuhi disiplin protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, karena telah diberlakukannya PSBB di Kota Serang. Selalu gunakan masker saat bepergian keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak aman antara orang per orang, ” kata Kolonel Inf Soehardono.

Baca Juga :  Ruwah Desa Pejangkungan Kecamatan Prambon Berlangsung Meriah

” Pelaksanaan PSBB di Kota Serang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020, tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Isi keputusan Gubernur Banten ini, merupakan yang pertama untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, wajib melaksanakan PSBB. Dengan tujuan mendorong dan mensosialisasikan, pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, ” pungkasnya.

(Andikprastyo/Pendim 0602/Serang)

Leave a Reply

Chat pengaduan?