Foto:Menteri Agama Jendral (Pur) Fachrul Razi

JAKARTA|tarunanews.com- Menteri Agama RI Fachrul Razi mengimbauan agar pelaksanaan sholat idul adha yang akan dilakukan Jumat (31/7) besok, lebih memperketat dengan protokol kesehatan. Selain pelaksanaan sholat id, Kemenag juga memberikan surat edaran panduan pemotongan hewan kurban.

Pelaksanaan Iduladha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020, sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) 21 Juli lalu yang menetapkan awal bulan Zulhijah jatuh pada 22 Juli. Hari raya kurban tersebut harus terlaksana di tengah gejolak wabah Covid-19. “Karena itu Kemenag pada 30 Juni mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang mesti dipatuhi oleh umat muslim kala merayakan hari raya tersebut.” kata Fachrul Razi.

Diharapkan SE ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru. Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gelar Rakernis

(Ap/red)

Leave a Reply

Chat pengaduan?