
Kediri-tarunanews.com,Polres Kediri berhasil membekuk sembilan penjudi atau botoh Pilkades serentak beberapa hari lalu.
Kesembilan penjudi tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat sebelum pelaksanaan kegiatan Pilkades.
Para pelaku diantaranya Suwarno(32),Sukamto(49),Sumilan(60),Aris Setyo(36),Lasnowi Adi Umbara(36),Dian Putra Pradana (31),Mustakim(37),Sugito(41) semuanya warga Desa Sekoto Badas dan Winarto(54) warga Templek Desa Darungan Pare,mereka ditangkap di Desa Sekoto Badas.
Penangkapan para pelaku judi Pilkades Senin (28/10/19)berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada perjudian jenis taruhan Pilkades di Desa Sekoto Badas, sedangkan Pilkades tersebut akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019.
Berdasarkan laporan masyarakat petugas melakukan penyelidikan di desa tersebut,dan benar ditemukan ada beberapa warga yang sedang melakukan perjudian jenis taruhan Pilkades dengan menjagokan salah satu kades untuk diadu dengan calon kades lain untuk memperoleh banyaknya suara pemilih.
Adapun sistem permainan judi taruhan Pilkades ada dua cara yaitu sistem bye-bye/leg dan sistem pur yang mana saat itu para pelaku mengadu atau menjagokan calon Kades bernama Samsul Arifin melawan calon Kades bernama Samsul Malik dengan memasang uang taruhan atau tombokan sebesar 15 juta,serta calon Kades bernama Samsul Malik melawan calon Kades bernama Suprayitno dengan memasang uang taruhan atau tombokan sebesar 2,5 juta.
Uang yang terkumpul semua dari para penjudi dibawa oleh Suwarno dan Mustakim berjumlah Rp.33.250.000(tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu) dengan potongan 5%sebagai komisi,
Selain pelaku judi Pilkades, Polres Kediri juga berhasil membekuk 23 pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil koplo pada bulan Oktober 2019 dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 50 gram,pil koplo sebanyak 1.199 butir,pil Atarak sebanyak 190 butir,Hp sebanyak 21buah dari berbagai merek,uang tunai Rp.116.000, 2(dua)buah bong,12 buah pipet kaca,2(dua)buah korek kaca,1(satu)buah serok,2(dua)buah sedotan,1,(satu) plastik klip,1(satu) buah bekas bungkus rokok,1 (satu)dompet,1(satu)kotak Hp,1(satu) timbangan digital.
Kapolres Kediri.AKBP.Roni Faisal Saiful Faton S.I.K dalam konferensi persnya Rabu(06/11/19) menjelaskan,Untuk penjudi taruhan Pilkades ditangkap berkat laporan dari masyarakat sebelum Pilkades dimulai.
Dari para pelaku perjudian,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.33.250.000,(tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu) untuk para pelaku judi kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.”terangnya.
Sedangkan untuk pelaku peredaran narkoba kita kenakan pasal 112, 114, 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasus pil koplo atau dobel L kita kenakan pasal 197 sub 196 Jo 98 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.”pungkasnya.
(Hd)
edtr: adr/red
>