Bupati Jombang Bagikan Ptsl Di Desa Mlaras Kecamatan Sumobito

Jombang, tarunanews.com – Sebanyak 617 Sertipikat tanah program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan dan dua sesi pada warga desa Mlaras Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada, Rabu (9/6/2021).

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab secara simbolis membagikan Sertipikat PTSL. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang saya menyampaikan atas dukungan semua pihak yang telah berperan aktif menyukseskan program PTSL di Kabupaten Jombang”, tutur Bupati Jombang mengawali sambutannya.

Program PTSL sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemkab Jombang dinilai Bupati Mundjidah Wahab sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Kabupaten Jombang, terutama yang belum memiliki Sertipikat tanah. Kepemilikan Sertifikat Tanah sangatlah penting,  Hak kepemilikan atas tanah jelas dan ada otentiknya. Sehingga tidak  akan menimbulkan kerugian. Misalnya pengakuan Hak Kepemilikan tanah yang sudah lama ditempati, namun belum ada Sertipikat yang jelas, papar Bupati Jombang.

Baca Juga :  Gubernur jatim dan Bupati Sidoarjo Terpilih Meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Candi Sidoarjo

 

“Sertipikat tanah adalah Aset yang harus dijaga sebaik baiknya. Dengan kepemilikan Sertipikat tanah ini maka Bapak Ibu akan menjadi tenang, tenteram, dan bahagia. Tanah tidak akan bergeser, aman dan terhindar dari sengketa atau konflik yang mungkin bisa saja terjadi”, tambah Bupati Jombang.

 

“Tolong disimpan dengan baik Sertipikatnya. Kalaupun dipergunakan untuk mendapatkan pinjaman, gunakan untuk hal yang produktif. Misalnya untuk mengembangkan usaha beternak, bertani dan berwirausaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Bapak Ibu semua”, pesan Bupati Jombang.

 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program terobosan Pemerintah. Lewat Program ini Pengurusan Sertipikat menjadi cepat sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Setelah memiliki Sertipikat Tanah masyarakat diharapkan taat dan tertib  dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, serta BPHTB, hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan mempermudah Pemerintah dalam Perencanaan Pembangunan guna Mendukung Visi Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing.(WAG)

Baca Juga :  Jalankan Aturan Perundangan, Pekan Lalu Kades Pomayagon Lantik 7 Perangkat Desa Hasil Seleksi

Leave a Reply

Chat pengaduan?