Picsart 06 20 10.41.38
Hasil Razia Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto

Mojokerto_tarunanews.com//Dinas sosial kabupaten Mojokerto melakukan upaya dan penjangkauan terhadap permasalahan sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan adalah mengadakan razia di sejumlah warung yang diduga menyediakan kamar atau wanita penghibur. Meski dirasa ada kebocoran informasi, Razia kali ini (Sabtu, 19/06/2021) mendapatkan 6 (enam)  perempuan yang diduga sebagai pelayan warung remang2. Ke Enam perempuan itu didapatati sedang mangkal di beberapa titik diantaranya wilayah gedeg (4 org) dan wilayah Mojosari HSI (2 org).

Dari hasil razia yang melibatkan lebih dari 30 personil yang juga melibatkan jajaran kepolisian dan PM ini juga mendapati perempuan yang dirasa berusia sangat muda. “P” yang masih berusia 21 (thn) ikut terjaring saat mangkal di warung seputaran HSI, ngrame mojosari. Perempuan muda ini, mengaku berasal dari daerah surabaya. Sempat terjadi aksi dramatis pada saat melakukan penjangkauan di wilayah ini. Meski sedikit ada upaya perlawanan,  akhirnya perempuan2 penjaga warung ini bisa diajak berkomunikasi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Perketat Pengawasan Perbatasan Gorut dan Buol, Polsek Paleleh Bersama Tim Gugas Terapkan Protkes
Upaya Pendataan Oleh Kasubbid Perencanaan dan Bidang Advokasi-Hukum

Setelah tiba di Kantor dinas Sosial kabupaten Mojokerto, ke enam perempuan ini dilakukan pendataan. Sempat terjadi sedikit kejanggalan, ketika Rachmi (Team Pendata Khusus) melakukan asesmen terhadap salah satu hasil razia. “R” yang masih belia ini sempat berbelit ketika ditanyai identitasnya. Merasa tidak mau dibohongi, Rachmi mencoba untuk mencerca dengan banyak pertanyaan yang menjadikan “R” tidak bisa menutupi kebohongannya. Hal serupa juga dilakukan oleh Yuli (Bagian Advokasi-Hukum) kepada Perempuan yang mengaku berasal dari porong sidoarjo. Berdalih ekonomi tidak mencukupi, perempuan 3 anak ini mengaku baru melakukan kegiatannya hari ini.  Namun alasan-alasan yang sedemikian, bukanlah hak baru “kata Yuli”.

Setelah melakukan pendataan dan penyelesaian administrasi, ke enam perempuan ini nantinya akan dibawa ke UPT Bina Karya Kediri Jawa Timur. Disampaikan juga oleh M. Zainul yang menjadi ketua pelaksana dalam hal ini, “Hasil Razia ini nanti akan kita bawa ke kediri. Di sana mereka akan mendapatkan pelatihan atau ketrampilan sesuai dengan kemampuannya. Dan harapannya, setelah keluar dari panti rehabilitasi, orang-orang ini tidak akan lagi melakukan atau bekerja seperti pada saat ini.” “Papar Zainul”. Terlepas dari itu semua, harapan pemerintah dan dinas sosial dalam hal ini adalah lebih kepada upaya meminimalisir dampak sosial di lapangan terkait dengan penanganan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). (Jo/red)

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Banten Himbau Wisatwan Untuk Terapkan Protokol Kesehatan di Kawasan Pantai Wisata

Leave a Reply

Chat pengaduan?