Img 20220418 Wa0080

tanggal 18 APRIL 2022

KABUPATEN ACEH TIMUR

Img 20220418 Wa0081
Img 20220418 Wa0081
Img 20220418 Wa0082
Img 20220418 Wa0082

 

Polres Aceh Timur Amankan Warga Pantee Bidari Yang Angkut dan Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi.

 

Diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, seorang sopir diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at, (15/04/2022) sekira pukul 12.30 Wib.

 

Pria yang diamankan tersebut berinisial MY, (60 tahun) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, MY diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2021.

 

“Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi, yang mana adanya unit mobil angkutan umum Bireuen Express yang berkali-kali melakukan pengisian BBM di SPBU,” ungkap Kapolres Aceh Timur, Senin, (18/04/2022).

 

Dari informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” ujar Kapolres.

 

Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa; dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Rapat Koordinasi Desk Pilkada Nias Barat

 

Kini pelaku MY berikut BB sudah termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA sudah berada Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.

 

“Terhadapnya, MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.(Fadly P.B)

 

penanggung jawab : Isa, AM (dwt)

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?