
Sumenep, tarunanews.com – Menindak Lanjuti Audensi berlangsung di lantai II Kantor Bupati Sumenep jl. Dr. Cipto Sumenep yang disambut Kadis Perijinan Rahman Riyadi dan OPD terkait (Satpol PP, DLH, DPMPT, Perikanan & Kelautan, Tata Ruang) perwakilan pemkab Sumenep (Senin, 26-06-2023) terhadap permohonan penertiban Pelabuhan TUKS Kalianget, LSM BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI Desak Pemkab Sumenep.
Pada hari Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 01:00 BBWI, Rombongan Pejabat Pemkab Sumenep meninjau langsung ke lokasi Pelabuhan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) yang terletah di jalan Gersik Putih desa kalianget Timur Kec. Kalianget Kabupaten Sumenep, yang hadir diantaranya adalah Moh. Ramli (Asisten Administrasi Umum), Dr. R. ABD. RAHMAN RIADI, SE, MM Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER), Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Dadang Dedy Iskandar Jabatan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi DPRKPP Sumenep, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman, Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI ), Perwakilan Pengelola TUKS Kalianget dan Tokoh Masyarakat Kalianget.
Peninjauan langsung tersebut untuk mengetahui fakta fakta lapangan yang terjadi dalam kegiatan 4 TUKS yang ada di desa Kalianget Timur dalam Rangka Penertiban Perizinan, Efek langsung terhadap masyarakat sekitar 4 TUKS tersebut.
Dalam Hal tersebut Moh. Ramli (Asisten Administrasi Umum) menjelaskan,” Permasalahan yang ada di dalam operasional 4 TUKS ini di harapkan bisa diselesaikan secara kondusif dan disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi di masing masing TUKS, dalam hal penyelesaian pihak Pemkab siap membantu sepenuhnya seperti tentang perizinan bagi TUKS yang belum legal secara Hukum “.
Dr. R. ABD. RAHMAN RIADI, SE, MM Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER) saat itu menjelaskan,” Pihak kami akan membantu sepenuhnya proses proses pengurusan perizinan dan pengembangan bisnis khususnya dari para pengusaha independen agar bisa mengembangkan usahanya, namun semua harus mematuhi aturan aturan yang ada dalam pelaksanaannya khusunya di perizinan usahanya “.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman juga mengungkapakan,” Bahwa 4 TUKS yang ada di desa Kalianget Timur hadir untuk membantu keterbatasan Pelabuhan Rakyat Pelindo yang sudah ada, tetapi dari TUKS tersebut yang memiliki Izin baru 1 TUKS sedang yang lainnya masih belum mempunyai izin, maka diharap agar para pemilik dan pengelola TUKS agar bisanya segera mengurus perizinan tersebut dan apabila ada kesulitan tentang bagaiman mengurus perizinan terebut maka Pihak KSOP Kalianget siap membantu dalam koridor patuh terhadap tata aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah dalam hal pendirian dan operasional TUKS “.
Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI ) menjelaskan bahwa,” Apapun yang menjadi permasalahan tentang TUKS dikalianget timur itu terjadi karena tidak ada niatan serius bagi Pemilik atapun pengelola TUKS karena itula justru menimbulkan masalah terhadap masyarakat terutama di desa Kalianget Timur. Permasalahan yang paling menyolok adalah bagaimana bisa tanah Pantai dan Laut di Sertifikat Hak Milik oleh ke 4 Pemilik TUKS tersebut?, sedangkan hal itu bertentangan dengan Aturan perundang Undangan tentang Tanah pantai dan Laut dan semua sertipikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP semuanya diberikan diatas tanah darat. Tidak ada sertipikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut “.
“ Belum lagi proses perubahan tanan Pantai dan Laut menjadi Hak Milik Perorangann yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep diduga menyalahi Aturan Hukum serta proses Reklamasi yang diduga dilaksanakan tanpa ada kelengkapan Izin terutama kalau tidak memenuhi Syarat Reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007 tersebut beresiko besar merusak Habitat Pantai dan Laut juga kestabilan ekonomi, sosial dan budaya “, Ujar Syarkawi Melanjutkan.
Proses Peninjauan Lokasi TUKS yang diduga tidak mengantongi izin tersebut sesuai kesepakatan bersama yang hadir diatas akan dilanjutkan dengan Rapat bersama dari semua pihak yang terlibat terhadap adanya TUKS di desa kalianget Timur dalam rangka mencari penyelesaian yang kondusif dan mentaati Undang Undang dan Tata Aturan yang berlaku di negara kita. ( oynx )
>