Lamongan-tarunanews.com,31/10/2019.re sidivis narkoba antar kota berhasil di ringkus petugas kepolisian polres Lamongan di tempat berbeda,ketiga orang merupakan para pengedar narkoba jenis sabu dan pil double L.

 

Ketiga berinisial ,Heri sucoko dan Qomarudin warga jogoroto jombang dan sujanto alias koko warga Desa temon kecamatan ,Trowulan Kab,mojokerto ketiga pelaku di tangkap di tempat berbeda _beda.

 

Petugas pertama menangkap tersangka ,Heri sucoko di kawasan jalan Ngimbang Jombang .saat itu Heri menunggu pelangganya .Dari heri sucoko akhirya berhasil menangkap Qomarudin di rumahya.

 

Di rumah Qomarudin petugas berhasil mengamankan barang bukti Dua Klip sabu seberat 2,35 Gram dan 3 ribu Pil double L.petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap sujanto alias koko warga Desa Temon kec,Trowulan Mojokerto .Dari tangan koko ,petugas mengamankan sabu seberat 3,03 Gram.

Baca Juga :  Gus Ton Belasungkawa Atas Wafat KH Agus Sunyoto Ketua Umum Lesbumi PBNU

 

Ketiga pelaku di gelandang ke mapolres Lamongan untuk di mintai keterangan .ternyata mereka baru bebas alias residivis dari lapas belum sampai tiga bulan.bahkan Heri sucoko bebas 2 minggu keluar dari lapas Lamongan  dalam kasus yang sama Narkoba.

 

(AGS/Andik.)

 

edtr:adr/red

Leave a Reply

Chat pengaduan?