Masalah Pembacokan Milikan Gulo, Polsek Mandrehe Diduga Enggak Menambahkan Tersangka 

Screenshot 20221205 010520

Gunungsitoli – – Terkait peristiwa pidana yang dialami oleh Janda atas nama Milika Gulo yang dilakukan oleh Merina Hia alias Ina Elen Masih dilema, Korban masih tidak puas atas penyelidikan yang dilakukan Polsek Mandrehe.

Dimana pada kronologi masalah bermula

“kejadian ini berawal pada 10 Agustus 2022 dimana korban dibacok dengan menggunakan parang oleh MERINA HIA Alias Ina elen dan Juga suaminya KURNIAMAN GULO Alia Aman elen turut membantu dengan cara menyerahkan parang dan menyuruh Merina Hia untuk membacok korban hingga korban mengalami luka tepatnya dibagian pergelangan tangan kiri korban, namun pada hari itu korban telah melapor ke Polsek mandrehe dan telah naik ketahap sidik dan telah ditetapkan Tersangka sebanyak 1 (satu) orang dan sudah di tahan oleh kejaksaan Gunung Sitoli, sementara Suami dari Tersangka hingga sampai hari ini belum ditetapkan juga sebagai tersangka”

Baca Juga :  Polda Banten Proses 89 Tersangka kasus obat keras s/d September 2020.

 

Img 20220829 Wa0062
Korban Pembacokan Milika Gulo

Setelah awal media mengkroscek di Kejaksaan negeri Gunungsitoli bahwa benar satu tersangka Sudah ditahan tepat Rabu tanggal 16 November 2022. Tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dikirimkan ke LAPAS Gunungsitoli

 

Img 20221227 Wa0113(2)

Img 20221227 Wa0114(1)
Img 20221227 

 

Berdasarkan masalah yang dialami korban Milika Gulo merasa tidak puas atas penanganannya, Sehingga Korba membuat Laporan/ keterangan dipropam Polres Nias dan beberapa kali menyurati Kapolres Nias dan teruskan kepada Bapak Polda Sumut. Kabag wassidik Polda Sumut, Kabit propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut dan telah menyampaikan tembusan Surat kepada Bapak Kapolri, kadiv propam RI.

 

Sementara itu Sekjen AJH Kabupaten Nias Barat Aperius Gulo, S.Pd menilai dan menduga, DidugaPolsek mandrehe dinilai tidak objektif dan tidak profesional dalam menangani masalah ini, iapun meminta kepada Bapak Kapolres Nias Mencopot Kapolsek Mandrehe dan memerintahkan propam Polres Nias agar memeriksa Polsek Mandrehe secara terbuka, dan memerintahkan kabag Reskrim polres Nias agar melakukan gelar perkara lanjutan dan menetapkan tersangka Kurniawan Gulo yang diduga pelaku turut serta dalam perkara 10 Agustus tersebut.

Baca Juga :  Petugas Perempuan Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu

 

Lebih lanjut disampaikannya bahwa tiada alasan buat penyidik tidak menetapkan tersangka Kurniawan Gulo bahwa keterangan saksi-saksi menjelaskan bahwa parang berasal dari suami pelaku utama. ucapkan Sekjen AJH Kabupaten Nias

Img 20230110 121158

Img 20221021 Wa0130

 

Advertisement

Tinggalkan Balasan