Dicekoki Miras, Siswi di Jombang digilir 9 Orang Hingga Hamil, 6 Pelaku Berhasil Dibekuk

Jombang, tarunanews.com – Enam pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk Polsek Mojowarno, Kamis (24/9/2020).
Penangkapan tersebut berdasar pada laporan orang tua korban pada Minggu (19/9), korban dengan nama samaran Bunga (17) mengaku hamil 6 bulan setelah dicabuli oleh orang yang ia kenal melalui facebook.
Kapolsek Mojowarno, AKP. Yogas menjelaskan, bahwa menurut keterangan korban, keenam pelaku tersebut merupakan warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Pelaku sebenarnya ada 9 orang, namun yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban yakni Bagus (16), setelah pelaku pertama berhasil ditangkap, didapatkan informasi, sehingga berhasil menangkap pelaku lain, yakni Nyakbun, Jaelani, Sulaeman, Dias dan Andik” beber Kapolsek.
Lanjut Yogas menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut kenal dengan pelaku Bagus (16) melalui media sosial Facebook, kemudian saling bertukar nomor whatsapp dan pelaku mengajak korban bertemu di area persawahan, sebelum dicabuli korban dicekoki minuman keras.
“Setelah korban tak berdaya, ada 9 orang yang melakukan pencabulan terhadap korban dilokasi persawahan Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno” imbuhnya.
Masih keterangan Yogas, korban sudah dilakukan visum dan gelar perkara kasus ini layak disidangkan.
“Proses sidik lanjut dilakukan oleh Unit PPA Polres Jombang, dan atas perbuatannya perlaku terancam melanggar pasal 81 dan 82 Uu No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak” tutupnya. (WAG)