26 Tahun Tanahnya Dikuasai Orang, Mbah.Mishad Lapor Polisi

Mojokerto – tarunanews, Ada pepatah, Air susu dibalas air tuba, itulah yang terjadi dalam perjalanan hidup Mbah.Mishad (82) mantan juru kunci Petilasan Prabu Hayam Wuruk yang kini tinggal di Dusun Panggih RT.02, RW.03 Desa Panggih, Kecamatan Trowulan Mojokerto. Menurut keterangan Mbah.Mishad, tanah yang terletak di desa Panggih tersebut merupakan peninggalan dari Ibu kandungnya yang bernama Mur, yang dibeli dari hasil penjualan tanahnya yang terletak di desa Modongan beberapa puluh tahun yang lalu. Diduga, tanah seluas 1042 m2 tersebut sekarang dikuasai Lasianah dan sudah didirikan bangunan rumah. Awalnya Misman (Alm) dan keluarganya hanya disuruh menempati lahan tersebut, karena belum mempunyai tempat tinggal setelah pulang dari transmigrasi, mengingat mereka masih ada ikatan keluarga. Tetapi akhir akhir ini, tanah tersebut menjadi masalah, karena Lasiana yang merupakan anak kandung Misman mengakui tanah tersebut sudah menjadi miliknya dengan menunjukkan bukti SPPT sedangkan Mbah.Mishad mempunyai bukti Surat Leter C No.153 yang masih atas nama Mur ibu kandungnya. SPPT tahun 2001 masih atas nama Mishad P.Tarmo. Tetapi anehnya sekarang SPPT tersebut sudah berganti nama Lasiana. Ketika dipertemukan dikantor desa Panggih pada Selasa (12/3/2019) yang dimediasi Kepala Desa Panggih dengan disaksikan perangkat desa, Lasiana tidak bisa menunjukkan bukti pendukung dan asal usul balik nama SPPT, sedangkan Mbah.Mishad menunjukkan bukti Leter.C yang sesuai dengan buku desa. Ketika Tim pendamping LP3-NKRI dan Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPD Jawa Timur menanyakan bukti pendukung, Lasiana berjanji dua hari bisa membawah bukti ke kantor desa. Tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati, bahkan panggilan dari kepala desa pun tidak pernah dipeanuhi. Sumidi Ketua LP3-NKRI yang ikut mendampingi menduga adanya ketidak beresan dalam pergantian nama di SPPT tersebut. Sebenarnya Mbah.Mishad sudah mempunyai itikad baik untuk penyelesaian masalah tersebut secara kekeluargaan
dengan memberi bagian tanah seluas 7×10 m2 kepada Lasiana, akan tetapi niat baik tersebut disambut dengan nada sinis dan tetap mengakui kalau tanah tersebut miliknya.
Merasa jengkel dan seakan dilecehkan niat baiknya, akhirnya Mbah.Mishad melakukan langka hukum dengan melaporkan permasalahan ini kepolisi.(t1) bersambung
>